(Semarang, syariahwalisongo.ac.id )Menindaklanjuti SK Rektor Nomor 9 Tahun 205 tentang Tata Tertib Mahasiswa IAIN Walisongo, Fakultas Syariah memberlakukan Penertiban Penggunaan Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) dengan mengosongkan Gedung PKM dan membatasi kegiatan mahasiswa di gedung tersebut sampai dengan pukul 22.00 WIB. Pengosongan dan penggembokan gedung PKM ini dimulai senin (1/10/12).
Dengan dilakukannya penertiban
ini diharapkan mahasiswa dapat mentaati dan menjalankan SK Rektor Nomor 9 Tahun
2005. sehingga tercipta kondisi kampus yang kondusif, bersih, nyaman dan
aman. Pembantu Dekan III Fakultas
Syari’ah Achmad Arief Budiman, M.Ag menyampaikan bahwa hal ini dilakukan dengan
harapan mahasiswa lebih disiplin dalam melakukan kegiatan di kampus.
“dilakukannya pengosongan dan penggembokan ini, semata-mata bukan untuk
membatasi kegiatan mahasiswa. Namun untuk mendidik mahasiswa agar bersikap
disiplin dalam melaksanakan kegiatan di kampus. Sehingga tidak terjadi hal-hal
yang bersifat negatif” tandasnya saat menjelaskan perlunya penggembokan gedung
PKM tersebut.
Namun, hal ini memunculkan
pertentangan bagi mahasiswa, khususnya para aktivis intra kampus seperti ketua SMF, BEMF, HMJ dan UKM dilingkungan
Fakultas Syariah. Menurut mereka hal tersebut seolah-olah membatasi mahasiswa
untuk melaksanakan kegiatan, karena dengan diberlakukannya penertiban tersebut
mereka tidak bisa melaksanakan kegiatan berupa latihan ataupun persiapan
kegiatan dimalam hari. “kami sangat tidak setuju sebenarnya, dan menentang
keras soal kebijakan penertiban tersebut. Karena dengan diberlakukannya
peraturan tersebut kami tidak bisa melaksanakan kegiatan secara maksimal
dimalam hari. Padahal kalau latihan teater, rebana, dll. dilakukan siang hari
tentu mengganggu aktifitas kuliah, sehingga biasanya dilakukan dimalam hari.” Kata Pukadi selaku Ketua BEM Fakultas Syariah.