(Semarang, syariahwalisongo.ac.id) Berpedoman pada SK Rektor IAIN
Walisongo Nomor 13 Tahun 1994 tentang rumusan tri etika kampus. Dan
berdasarkan SK Rektor Nomor 19 Tahun
2005 pasal 9 dan 10 tentang tata tertib pakaian dan pergaulan mahasiswa di lingkungan
IAIN Walisongo. Berlandaskan SK Rektor diatas Fakultas Syariah menetapkan tata
tertib berbusana dan pergaulan dilingkungan Fakultas Syariah. Hal ini
diterapkan dengan harapan mahasiswa dapat memperhatikan tri etika kampus
tersebut, baik dari segi berpakaian maupun pergaulan. Sehingga tercipta suasana
kampus yang islami.
Adapun tata tertib berpakain
tersebut diantaranya memakai pakaian yang sopan (bukan kaos), celana panjang (bukan
jean ketat dan kumal), nersepatu (bukan sepatu sandal), tidak menggunakan
kalung, anting dan rambut rapi. Peraturan tersebut diberlakukan untuk mahasiswa
laki-laki. Sedangkan untuk perempuan antaralain berbusana muslim (baju atas
menutupi pinggul), memakai jilbab menutup leher tidak bercadar, rok panjang
atau celana panjang (bukan jean ketat dan kumal), bersepatu, dan tidak
berdandan menor (berlebihan). Dan untuk tata tertib pergaulan baik laki-laki
dan perempuan diberlakukan sama. Bahwa mahasiswa dilarang melakukan ; bergaul
bebas atau berduaan yang dapat mengarah pada perbutan asusila, berboncengan
lebih dari dua orang dewasa laki-perempuan, melakukan tindakan amoral dan
asusila eperti ; miras, berzina, narkoba, dll.
Achmad Arief Budiman, M.Ag
Pembantu Dekan III Fakultas Syari’ah berharap dengan diberlakukannya tatatertib ini, mahasiswa
dapat menjaga almamaternya dengan baik. “etika berpakaian ini, sebenarnya sudah
ada sejak lama, dan tidak hanya difakultas syariah saja, tetapi berlaku
diselulruh lingkungan IAIN Walisongo. Namun sosialisasi dan pelaksanaannya yang
masih belum maksimal. Nah, dengan diawalinya sosialisai ulang yang dilakukan
oleh fakultas syariah ini, diharapkan dapat merubah perilaku mahasiswa menjadi
lebih baik, sehingga nama almamater tetap terjaga” tandas beliau.
Untuk melaksanakan sosialisasi
tatatertib tersebut, pihak Fakultas Syariah memasang banner dan pengumuman dibeberapa titik strategis dilingkungan
Fakultas Syariah. Sehingga mahasiswa dapat melihat dan membacanya. Program ini
juga didukung oleh mahasiswa dengan menanggapi hal tersebut secara positif.
“saya senang dengan digalakkannya sosialisasi dan penerapan tatatertib
berpakaian di Fakultas Syariah. Tetapi saya berharap hal ini tidak hanya
dijadikan pajangan semata, namun benar-benar dijalankan dan dikawal terus oleh
pihak civitas akademika” tutur salah satu mahasiswa Fakultas Syariah Jurusan
Muamalah yang enggan disebutkan namanya. (UJ)