NGALIAN-Untuk pertama kalinya di lingkungan IAIN, Pojok Bursa tampil di lembaga perguruan tinggi Islam di Jawa Tengah. Menurut Rektor IAIN Walisongo Semarang Prof Dr. Muhibbin, MA., pojok bursa IAIN lahir dalam rangka mewadahi aktifitas mahasiswa Ekonomi Islam dan Perbankan Syariah dalam menerapkan ilmu ilmu Ekonomi Islam di Indonesia.
Senada dengan itu, Dekan Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang, Dr. Imam Yahya, M.Ag. menhharapkan dibukanya Pojok BEI di IAIN bisa menjadi pusat sosialisasi dan edukasi bagi mahasiswa dan seluruh anggota masyarakat. Melalui Pojpk Bursa BEI di Fakultas Syariah mahasiswa akan tersadarkan bahwa bursa bukan hanya mainan orang-orang kaya, tetapi bursa merupakan upaya para pengusaha dalam mem-publik-kan sebuah perusahaan.
Hal itu dipaparkan dalam seminar nasional bertema “Strategi Investasi di Pasar Modal Syariah” yang diadakan Fakultas Syariah IAIN Walisongo dalam rangka Dies Natalis ke-41 serta penandatanganan nota kesepahaman antara IAIN Walisongo, Bapepam-LK, PT Bursa Efek Indonesia, dan PT BNI Securities di auditorium II kampus III IAIN Jalan Prof Hamka Ngaliyan, Semarang, kemarin. Pada saat bersamaan diluncurkan pojok Bursa Efek Indonesia IAIN Walisongo.
Dekan juga mengharapkan agar Pojok Bursa Efek Indonesia (BEI) di IAIN Walisongo juga bisa memediasi kalangan usahawan dengan para pemilik modal yang selama ini berjalan sendiri-sendiri. Dengan adanya lembaga ini, masyarakat yang pro syariah bisa melakukan transaksi tanpa ada pandangan waswas atau ragu terhadap bursa efek. .
Regulasi BEI
Tingkat pemahaman pelaku dan masyarakat, terutama perihal regulasi dan sistem pasar modal syariah hingga kini masih rendah. Tak mengherankan apabila pasar modal syariah masih tetap dikesankan negatif, yakni sebagai arena transaksi riba. Muhammad Touriq, Kepala Bagian Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan bahwa seluruh efek syariah, yakni 11 seri SBSN, 31 sukuk (obligasi syariah) korporasi, 40 unit penyertaan reksa dana syariah, serta 221 saham emiten dan perusahaan publik, diawasi Bapepam LK.
Thariq menambahkan bahwa Syarat perusahaan efek masuk daftar efek syariah pun tidak mudah. Yakni, harus memenuhi kriteria rasio total utang ribawi (berbasis bunga) dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82%, serta kontribusi total pendapatan nonhalal dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain harus tak lebih dari 10%.
Dengan adanya jaminan tersebut, lanjut dia, sudah seharusnya kekhawatiran perihal penerapan sistem syariah sepenuhnya pada seluruh perusahaan efek tak lagi tepat menjadi alasan seorang muslim dalam menanamkan investasi saham di pasar modal syariah.*)
Senada dengan itu, Dekan Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang, Dr. Imam Yahya, M.Ag. menhharapkan dibukanya Pojok BEI di IAIN bisa menjadi pusat sosialisasi dan edukasi bagi mahasiswa dan seluruh anggota masyarakat. Melalui Pojpk Bursa BEI di Fakultas Syariah mahasiswa akan tersadarkan bahwa bursa bukan hanya mainan orang-orang kaya, tetapi bursa merupakan upaya para pengusaha dalam mem-publik-kan sebuah perusahaan.
Hal itu dipaparkan dalam seminar nasional bertema “Strategi Investasi di Pasar Modal Syariah” yang diadakan Fakultas Syariah IAIN Walisongo dalam rangka Dies Natalis ke-41 serta penandatanganan nota kesepahaman antara IAIN Walisongo, Bapepam-LK, PT Bursa Efek Indonesia, dan PT BNI Securities di auditorium II kampus III IAIN Jalan Prof Hamka Ngaliyan, Semarang, kemarin. Pada saat bersamaan diluncurkan pojok Bursa Efek Indonesia IAIN Walisongo.
Dekan juga mengharapkan agar Pojok Bursa Efek Indonesia (BEI) di IAIN Walisongo juga bisa memediasi kalangan usahawan dengan para pemilik modal yang selama ini berjalan sendiri-sendiri. Dengan adanya lembaga ini, masyarakat yang pro syariah bisa melakukan transaksi tanpa ada pandangan waswas atau ragu terhadap bursa efek. .
Regulasi BEI
Tingkat pemahaman pelaku dan masyarakat, terutama perihal regulasi dan sistem pasar modal syariah hingga kini masih rendah. Tak mengherankan apabila pasar modal syariah masih tetap dikesankan negatif, yakni sebagai arena transaksi riba. Muhammad Touriq, Kepala Bagian Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan bahwa seluruh efek syariah, yakni 11 seri SBSN, 31 sukuk (obligasi syariah) korporasi, 40 unit penyertaan reksa dana syariah, serta 221 saham emiten dan perusahaan publik, diawasi Bapepam LK.
Thariq menambahkan bahwa Syarat perusahaan efek masuk daftar efek syariah pun tidak mudah. Yakni, harus memenuhi kriteria rasio total utang ribawi (berbasis bunga) dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82%, serta kontribusi total pendapatan nonhalal dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain harus tak lebih dari 10%.
Dengan adanya jaminan tersebut, lanjut dia, sudah seharusnya kekhawatiran perihal penerapan sistem syariah sepenuhnya pada seluruh perusahaan efek tak lagi tepat menjadi alasan seorang muslim dalam menanamkan investasi saham di pasar modal syariah.*)