- SMF merupakan badan normatif tinggi organisasi kemahasiswaan di tingkat fakultas sebagai kelengkapan non-struktural fakultas.
- Anggota SMF adalah mereka yang terpilih dalam PEMILWA (Pemilihan Umum Mahasiswa) untuk jurusannya.
- Tugas-tugas pokok adalah sebagai berikut :
o Mengesahkan program kerja Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF)
o Mengesahkan LPJ Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF)
o Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja BEMF
o Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa ditingkat fakultas.
- SMF berwenang membuat peraturan-peraturan organisasi kemahasiswaan yang bersifat teknis ditingkat fakultas.
- SMF dalam melaksanakan tugas-tugasnya bertanggungjawab kepada dekan.
- Kepengurusan SMF terdiri dari seorang Ketua Senat, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara, fraksi-fraksi dan komisi-komisi.
- Anggota SMF tidak boleh merangkap jabatan menjadi anggota SMI, pengurus DEMA, dan Pengurus BEMF.
- Struktur kepengurusan SMF disahkan dan dilantik oleh Dekan atas usulan KPM