- BEMF afalah lembaga tinggi kemahasiswaan sebagai pelaksana program –program kemahasiswaan ditingkat fakultas.
- Kepengurusan BEMF terdiri dari seorang Ketua, wakil ketua, seorang sekretaris, wakil sekretaris, seorang bendahara dan departemen-departemen yang dibentuk sesuai kebutuhan.
- Seluruh pengurus BEMF tidak boleh merangkap Jabatan menjadi SMI, SMF dan pengurus DEMA
- Ketua BEMF dipilih secra langsung dalam PEMILWA
- Tugas-tugas pokok :
o Menyusun program kerja dan mengusullkan kepada SMF untuk mendapatkan pengesahan.
o Melaksanakanprogran kerja yang telah disahkan oleh SMF
o Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program kerja kepada Dekan melalui SMF
o Mengkoordinasi pelaksanaan program-program UKMF
o Mengkooordinasikan HMJ sebagai badan pelaksana program kemahasiswaan di tingkat jurusan
- BEMF berwenang membuat peraturan-peraturan organisasi kemahasiswaan yang bersifat teknis ditingkat fakultas.
- Susunan kepengurusan BEMF disahkan dan dilantik oleh Dekan atas usulan KPM.