Headlines News :
Home » » Peran Sarjana Syari'ah dalam Penyelesaian Konflik Ekonomi Syari'ah

Peran Sarjana Syari'ah dalam Penyelesaian Konflik Ekonomi Syari'ah

(Kampuas, Fakultas Syari’ah.co.id) – Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Walisongo Semarang kembali mengadakan kuliah pembuka yang disebut dengan stadium general, Kamis, (08/09/11). Dalam setiap awal semester Fakultas Syari’ah selalu mengadakan kuliah pembuka yang waktunya ditempatkan di awal perkuliahan. Kuliah umum ini diikuti oleh semua sivitas akademik tingkatan fakultas.
Acara ini merupakan acara rutinitas sebelum dimulai aktif perkuliahan di Fakultas Syari’ah. Kepanitiaan kuliah umum dilaksanakan secara bergiliran setiap semesternya. Guna melakukan penyamarataan dalam materi kuliah umum ini. Dimana giliran itu dilakukan oleh masing-masing jurusan. Untuk semester kalu ini, kepanitiaan kuliah umum dipegang oleh jurusan Perbangkan Syari’ah. Sehingga tema yang  dipakai mengenai perbangkkan. Yakni, penegakan hukum sengketa ekonomi syariah di Indonesia.
Kuliah umum ini bertujuan agar para mahasiswa dalam perkuliahan penuh dengan semangat menuntut mewujudkan iklim keilmuan Fakultas Syari’ah yang baik. Kuliah umum ini berlangsung di Auditorium II yang bertempat di kampus III. Dengan pertimbangan “dimana tempatnya yang lumayan tergolong cukup luas. Mengingat mahasiswa Fakultas Syari’ah dari tahun ketahun semakin meningkat kuantitasnya”, ujar Iqbal selaku ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Perbankan Syari’ah.
Acara itu telah dimulai jam 10 pagi dengan dibuka oleh sambutan Pembantu Dekan H Abdul Ghofur, M.Ag.  yang mewakili pimpinan Fakultas. Di akhir acara pembukaan Kuliah Umum itu, Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang Dr. Imam Yahya, M.Ag.  juga memberikan beberapa motifasi terhadap mahasiswa baru. Kuliah umum ini bertema Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia ini, merupakan materi yang sangat menarik mengingat basis Fakultas Syariah adalah Hukum Syariah, baik hokum keluarga, hokum pidana maupun hokum Ekonomi Syariah. Beliau juga berharap agar lulusan Syariah dari berbagai jurusan bisa berperan aktif dalam mengembangkan  di Indonesia terutama di lingkungan kompetensi Peradilan Agama.
Tema ini berkaitan dengan kasus keperdataan, pelaku ekonomo, hukum ekonomi dan juga tentang tindak pidana dalam bidang ekonomi. Kesempatan kali ini dinarasumberi langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Drs. H. Chatib Rasyid, SH, MH.
 Penyamapaian materi ini memang tidak begitu lama. Mengingat hanya sekitar 60 menit tanpa sesi Tanya jawab. Tapi dengan singkatnya waktu ini tidak mengurangi substansi materi yang diberikan. Karena semua peserta khidmat dalam menyimak materi yang sedang berlangsung. Kuliah umum ini kurang lebih dihadiri oleh 1200 mahasiswa yang terdiri dari semua jurusan yang ada di Fakultas Syari’ah. Sehingga kursi yang tersedia di aula terisi penuh. Bahkan ada juga yang duduk lesehan di lantai aula.  
Dalam pembicaraan terakhir narasumber menyipulkan bahwa “prinsip hukum yang berlaku di Indonesia adalah pertama, lex posteriory derogat legi apriory. Hukum yang datang belakangan didahulukan berlakunya dari hukum yang datang duluan. Yaitu UU No. 21 Th 2008 di dahulukan atas UU No.3 Th 2006. Lex specialy derogat legi generaly. Hukum yang spesial di dahulukan berlakunya dari hukum yang umum. Yaitu UU no. 7 Th 1987 didahu-lukan atas UU No. 21 Th 2008”. Ujar mantan Ketua Pengadilan Tinggi Aagama Yogyakarta pada tahun 2008 ini.
Yang paling menarik dari orasi Ketua PTA Jawa Tengah ini, bahwa semua jurusan/prodi yang berbasis Fakultas Syariah bisa diterima di lingkungan Peradilan Agama. Semoga ini menambah keyakinan bagi mahasiswa jurusan Ekonomi Islam dan perbankan Syariah untuk lebih menekuni ilmu hokum dan ilmu Ekonomi Islam sekaligus.*)

Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. FAKULTAS SYARI'AH - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template