(Kampus, Syari’ahwalisongo.ac.d) – Masih serangkaian dalam Kuliah Kerja Lapangan (KKL) mahasiswa Fakultas Syari’ah melakukan diskusi bedah kasus bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawa Tengah (Jateng) (12/12/11). Praktek KKL ini berlangsung dari jam 09.00 hingga jam 12.00 WIB yang bertempat di audit 1 lantai 2 kampus 1 IAIN Walisongo Semarang. Materi bedah kasus pidana ini dihadiri oleh semua jurusan di Fakultas Syari’ah yang mayoritas angkatan 2008.
Jumlah mahasiswa yang mengikuti KKL ini yang tertera dalam daftar hadir 159 mahasiswa. Diskusi tersebut merupakan serangkaian acara KKL lokal semester gasal, periode 2011/2012 yang juga serangkaian dengan KKL sebelumnya dimana sudah berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Syari’ah Nasional (DSN) dan komisi tiga DPR RI, yang bertempat di Jakarta dan Bandung, pada 28 November sampai 1 Desember 2011.
Hadir dalam kesempatan itu direktur LBH Jateng, Faisol, SH. MH. Selain direkturnya hadir juga dua aktifis LBH Joko Suwarno, S.HI. MH dan Rizka, MH. Acara tersebut dipandu oleh kepala jurusan Muamalah, Drs. Moh. Arifin, M.Hum.
Faisol, SH. MH berkesempatan pertama untuk menyampaikan kateri mengenai peran LBH dalam praktisi hukum. Pria kelahiran Kudus ini terlebih dahulu menyampaikan beberapa fungsi LBH. Diantaranya: Mengadvokasi dan terjun langsung sebagai pembela. Dalam menjelaskan perannya tentang Advokasi, bapak anak 3 ini mencoba menjelaskan secara detail dan terperinici. “Dalam pengertian advokasi ada tiga fungsi sebenarnya, pertama, pendampingan, pembelaan, dan perlindungan,” tutur advokat yang juga mengaku pernah mengajar di mata kuliah sosiologi hokum di Fakultas Syari’ah tersebut.
Hal ini Ia sampaikan karena dianggap penting mengingat pemahaman tentang advokasi itu salah. Advokasi sering diartikan hanya dengan pendampingan. Sebenarnya tidak, Faisol, lebih lanjut, menjelaskan lagi bahwa advokasi itu kompleks tugasnya. Karena mencakup juga dengan pendampingan, pembelaan, dan perlindungan pula. Dalam hal penghasilan secara materi, harus dipahami juga perbedaan antara office low (kantor hukum/advokat) dengan LBH.
Bergabung dengan LBH dalam prinsip kerjanya itu harus diniatkan tanpa imbalan materi. “Menjadi aktifis LBH itu harus didasari dengan ikhlas. Jika anda ingin kaya janganlah masuk LBH. Dari itu saya berharap banyak kepada alumni-alumni syari’ah untuk menjunjung tinggi keadilan berdasarkan hukum,” Sambung Faisol SH. MH. Tapi jika bergabung dengan LBH diniatkanlah dengan mencari ilmu. Jika kita lihat, semua orang-orang yang pintar menjadi advokat itu berlatar belakang LBH dan mantan-mantan direktur LBH.
Dicontohkan pula oleh pria paru baya juga, Todung Mulya Lubis, seorang advokat yang sekarang terkenal dulu orang yang miskin. “Todung Mulya Lubis, sahabat saya, saya masih ingat, ia berangkat ke pengadilan ketika akan siding menggunakan motor metik, vespa,” ujarnya
Dalam perjalanan bergelut di LBH, pernah mendapat korban yang sangat mengenaskan. Korban itu merupakan kasus pemerkosaan seorang gadis yang pelakunya merupakan tetangganya sendiri. Kebetulan, yang lebih parah lagi korbannya lagi itu secara sikologinya abnormal. Korban itu diperkosa hingga mengalami pendarahan hebat, hingga korban hampir menemui ajal. Akhinya diusut-usut, akhir ceritanya pelakunya diputus 10 tahun penjara. “saya sangat jengkel dengan pelakunya, karena orang kurang waras, malah dianiaya hingga hampir meninggal,” lanjut Faisol.
Diakhir pembicaraannya direktur LBH ini menjelaskan inti dari peran dan fungsi LBH secara singkat. “LBH adalah institusi yang memiliki integritas dan komiten tinggi dalam penegakan hokum yang itu tidak dimiliki oleh institusi hukum yang lainnya,” ujar Faisol dalam kesempatan penjelasan terakhirnya.
Para peserta KKL pun nampak antusias dalam mengikuti diskusi ini. Terlihat ada beberapa mahasiswa yang melontarkan pertanyaan secara bergiliran. Ada empat penanya yang disampaikan oleh peserta workshop, diantaranya: Fahrudin, Kharis Fahrudi, Ending Sriani dan Syukron Ali. Ini dari ketiga pertanyaannya adalah mayoritas menyikapi tentang penghasilan secara pinansial. Karena sebuah lembaga tentunya membutuhkan tidak sedikit uang untuk kelangsungan organisasi.